Karpet Merah buat Investor di IKN: Bisa Pakai Lahan hingga 190 Tahun

Karpet Merah buat Investor di IKN: Bisa Pakai Lahan hingga 190 Tahun

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 10 Okt 2023 07:30 WIB
Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023)/Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Investor Bisa Dapat HGB hingga 160 Tahun

Selain HGU, aturan tersebut juga memungkinkan para investor untuk memperpanjang hak guna bangunan (HGB) hingga secara akumulatif menjadi 160 tahun. Hal ini diatur dalam pasal 16A ayat 3 di mana HGB akan diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertamanya. Setelah melewati masa tersebut, investor dapat memperpanjang kembali dengan jangka waktu yang sama.

Untuk rinciannya, HGB untuk satu siklusnya juga diberikan dengan sejumlah tahapan, pertama pemberian hak paling lama 30 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga pemberian hak paling lama 30 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Perpanjangan HGB dan HGU

Lebih lanjut dalam ayat 5 pasal 16A, disebutkan perpanjangan HGU maupun HGB ini dapat diberikan setelah dilakukannya evaluasi bersama antara Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN. Evaluasi akan dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan. Perpanjangan dapat dilakukan bila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
c. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
e. Tanah tidak terindikasi terlantar.

ADVERTISEMENT

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT di wilayah Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 6 pasal 16A.


(shc/ara)

Hide Ads