Pontjo Sutowo telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (27/10) untuk melaporkan PPKGBK. Namun karena berkas belum lengkap, Pontjo akan datang lagi pada Senin (30/10).
"Kita buat laporan itu harus lengkap. Jadi dari awal sampai akhir itu dokumen semua harus lengkap sehingga LP itu muncul. Laporan ini akan dilanjutkan Senin (30/10) untuk mempersiapkan semua dokumen," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda yang turut mendampingi Pontjo Sutowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pantauan detikcom, Pontjo Sutowo memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 14.09 WIB. Kemudian ia bergegas pergi pukul 14.43 WIB.
Pontjo Sutowo mengatakan akan melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan PPKGBK. Tindakan main hakim sendiri yang dianggapnya adalah memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan, dan memasang portal yang telah dibongkar pihaknya pada Kamis (26/10).
"Kita tidak melawan negara, kita hanya mempertahankan hak-hak kita terhadap pihak-pihak lain yang menganggap mereka punya hak yang sama yaitu PPKGBK. Menurut saya dia nggak punya hak, jadi masuk ke tempat saya itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Pontjo Sutowo.
"Yang kita sengketakan kan tanah, gedung dan bangunan itu bukan masalah yang disengketakan, jadi memasang portal itu, menutup akses terhadap barang yang milik saya sendiri, itu nggak boleh, itu yang kita laporkan," tambahnya.
Pontjo Sutowo menegaskan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan. Hal itu yang disimpulkan sebagai tindakan main hakim PPKGBK.
Sebagai informasi, ribut-ribut ini terkait sengketa HGB milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.
Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis.
Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, ia mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum diputuskan Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.
"HBG No 26 dan HGB No 27 tengah dalam proses pembaruan untuk 30 tahun ke depan, sehingga hak masih melekat pada PT Indobuildco," ujar Pontjo Sutowo.
(aid/hns)