Di tengah proyek tol Serang-Panimbang seksi II berdiri sebuah Musala yang dibiarkan begitu saja. Musala ini sudah tak terpakai namun juga tidak diratakan. Lantas siapa pemilik Musala tersebut?
Perlu diketahui Musala ini berdiri tepat di tengah proyek tol yang berlokasi di Desa Pasir Gintung, Kec. Cikulur, Kab. Lebak, Banten. Namun bangunan ini belum dibongkar karena adanya terkendala di pembebasan lahan.
Lurah Desa Pasir Gintung, Jarwo Budi, mengatakan Musala itu sejatinya dibangun sekitar tahun 2015-2016. Musala ini berdiri di atas tanah wakaf dan dibangun secara gotong royong oleh warga desa setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bangun Musala itu ada, kalau saya tanya masyarakat itu (hasil) gotong royong masyarakat, tapi ada campur tangan pihak-pihak luar bantu di situ," kata kata Jarwo kepada detikcom, Selasa (31/10/2023).
Untuk kepemilikan tanah wakaf tempat Musala tersebut, saat ini sudah dipegang oleh alih waris bernama Anah. Sebelumnya tanah tersebut diwakafkan sebagai Musala oleh sang ayah sebelum meninggal.
"Tanahnya itu wakaf dari Ibu Anah ini, keluarga Ibu Anah, bapaknya almarhum. Bapaknya almarhum terus diwariskan ke ibu Anah ini," ungkapnya.
Sayang kini tempat ibadah itu harus dibiarkan terbengkalai karena tanah tempat Musala belum dibebaskan pemerintah. Padahal Musala sendiri sudah tidak bisa digunakan sejak proyek tol tersebut berlangsung pada 2020 lalu.
"Itu (dibiarkan terbengkalai) sejak penggarapan tol aja. Digarapnya itu sekitar tahun 2020. Sejak saat itu sudah nggak dipakai," jelasnya.
Lebih lanjut Jarwo mengungkapkan bila Musala tersebut belum bisa dibongkar karena pihak pemerintah, dalam hal iniPejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR, belum membayar biaya pembebasan tanah. Untuk biaya pembebasan sendiri, tanah tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp 42 juta.
"Tanahnya itu Rp 40 juta, eh Rp 42 juta, jadi ahli waris mempertanyakan, kan tanahnya ini Rp 42 juta istilahnya mau dikemanakan kan gitu," katanya.
"Tinggal nunggu pembayaran tanah pengganti, sudah tinggal dibongkar. Ini kan dipertahankan oleh keluarga ahli waris dan warga 'jangan dulu dibongkar, jangan dulu dibangun kalau belum beres pembayaran'," ucap Jarwo lagi.
(fdl/fdl)