Jakarta Bisa Atur Sendiri Tukin ASN Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 13 Nov 2023 15:55 WIB
Ilustrasi Jakarta - Foto: Getty Images/JOKO SL
Jakarta -

Badan Legislasi DPR RI melakukan rapat Panja penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta. RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tersebut membahas nasib Jakarta setelah melepas status ibu kota yang digantikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Widodo dari Tim Ahli RUU tersebut mengatakan, Provinsi DKJ bakal diberikan kewenangan khusus di bidang ketenagakerjaan. Misalnya diberikan kewenangan khusus untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kemudian di bidang kepegawaian diberikan kewenangan khusus untuk menetapkan besaran tunjangan kinerja bagi ASN," katanya dalam rapat di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Ia menambahkan, provinsi DKJ juga diberi kewenangan mengangkat pegawai profesional non ASN pada perangkat daerah atau unit kerja yang ditetapkan. "Serta mengangkat pegawai profesional non aparatur sipil negara pada perangkat daerah/unit kerja yang ditetapkan," tambahnya.

Sebelumnya, wewenang itu tidak tercantum dalam UU Nomor 9 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI. Dalam paparannya, disebutkan Provinsi DKJ nantinya sangat membutuhkan tenaga profesional non ASN.

"Terkait pegawai profesional non aparatur sipil negara yang sangat dibutuhkan Provinsi DKJ ke depan dalam mengakomodir akselerasi pelayanan kesehatan dan pendidikan, maka dibutuhkan fasilitas dalam hal perekrutan sumber daya manusianya," tulis paparan itu.




(ily/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork