PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo rupanya mengajukan proposal mediasi ke Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait Hotel Sultan. Proposal itu tidak ditanggapi sehingga pihaknya memilih untuk melanjutkan perkara ke persidangan.
"Mediasi tidak ada titik temu. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. PT Indobuildco sudah ajukan proposal mediasi dan itu yang tidak ditanggapi oleh PPKGBK," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda kepada detikcom, Selasa (21/11/2023).
Sebagai informasi, ribut-ribut ini terkait Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yosef mengungkapkan proposal mediasi yang disampaikan pihaknya intinya berisi jika ingin HGB No. 26/27 jadi bagian dari HPL No. 1/Gelora, Kemensetneg harus buat perjanjian pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi kepada PT Indobuildco.
"Jika HGB 26 dan HGB 27 mau jadi bagian dari HPL No. 1/Gelora maka Sekneg harus buat perjanjian pelepasan hak dan ganti kerugian yang layak kepada PT Indobuildco," ungkap Yosef.
Sayangnya tidak disampaikan berapa ganti rugi yang diminta PT Indobuildco kepada PPKGBK. Jadwal persidangan direncanakan berlangsung 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya PPKGBK telah menawarkan 6 skema berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) kepada PT Indobuildco jika ingin menempati Hotel Sultan. Berkas itu disampaikan pada Selasa (14/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Skema yang ditawarkan yakni berupa sewa, pinjam pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau KETUPI (kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur). Tidak adanya titik temu karena PT Indobuildco tidak menerima usulan tersebut dan memiliki proposal mediasi sendiri.
"Dari mereka langsung menyampaikan tidak ada titik temu, yasudah diserahkan ke mediator, langsung dinyatakan mediasi gagal sehingga prosesnya lanjut di persidangan," tutur Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto.
Simak juga Video 'Pihak Hotel Sultan Bicara Alasan Gugat Pengelola GBK Rp 28 T':