Babak Baru Pontjo Sutowo Vs Pengelola GBK Usai Mediasi Gagal!

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 07:30 WIB
Hotel Sultan. Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Proses mediasi gugatan perdata PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait sengketa lahan Hotel Sultan tidak menemukan kesepakatan damai. Proses damai kedua pihak yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan gagal.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan gagalnya mediasi membuat perkara sengketa lahan Hotel Sultan lanjut ke meja persidangan. Jadwal persidangan direncanakan 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

"Mediasi dinyatakan gagal karena tidak ada titik temu. Lanjut ke proses persidangan kembali, rencana Selasa 28 November 2023," kata Kharis kepada detikcom, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, PPKGBK telah menawarkan 6 skema kepada PT Indobuildco jika ingin menempati Hotel Sultan yakni berupa sewa, pinjam pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau KETUPI (kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur). Tidak adanya titik temu karena Indobuildco tidak menerima usulan tersebut.

"Dari mereka langsung menyampaikan tidak ada titik temu, yasudah diserahkan ke mediator, langsung dinyatakan mediasi gagal sehingga prosesnya lanjut di persidangan," tutur Kharis.

Indobuildco Juga Kirim Proposal Damai tapi Dicueki

PT Indobuildco rupanya juga mengajukan proposal mediasi ke PPKGBK terkait Hotel Sultan. Proposal itu tidak ditanggapi sehingga pihaknya memilih untuk melanjutkan perkara ke meja persidangan.

"Mediasi tidak ada titik temu. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. PT Indobuildco sudah ajukan proposal mediasi dan itu yang tidak ditanggapi oleh PPKGBK," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda.

Sebagai informasi, ribut-ribut ini terkait Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.

Yosef mengungkapkan proposal mediasi yang disampaikan pihaknya intinya berisi jika ingin HGB No. 26/27 jadi bagian dari HPL No. 1/Gelora, Kemensetneg harus buat perjanjian pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi kepada PT Indobuildco.

"Jika HGB 26 dan HGB 27 mau jadi bagian dari HPL No. 1/Gelora maka Sekneg harus buat perjanjian pelepasan hak dan ganti kerugian yang layak kepada PT Indobuildco," ungkap Yosef.

Tidak adanya titik temu karena PT Indobuildco dan PPKGBK memiliki tawaran damai masing-masing yang berbeda. Gagalnya mediasi ini membuat perkara sengketa lahan Hotel Sultan akan semakin panjang.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

Lihat juga Video: Massa Buruh Temui PPKGBK, Minta Buka Blokade Hotel Sultan







(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork