Ancaman Pidana buat Orang yang Duduki Aset KAI

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 23 Nov 2023 06:30 WIB
Foto: Sudirman Wawad
Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kerap mengalami hambatan dalam penjagaan dan optimalisasi aset yang dimiliki. Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, Sandry Pasambuna mengatakan, banyak pihak menguasai aset perusahaan padahal tidak memiliki hak.

Pihak tersebut mengklaim aset tanah PT KAI yang ditempati adalah tanah negara, dan aset rumah PT KAI adalah rumah negara. Imbasnya, Sandry menyebut PT KAI harus melakukan penertiban aset hingga berperkara di pengadilan.

"Berdasarkan data dan fakta yang ada serta Putusan Pengadilan yang sudah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset Tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sehingga bukan tanah negara bebas, dan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam neraca KAI bukanlah merupakan rumah negara," ujarnya pada diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta, dikutip Kamis (23/11/2023).



Dengan demikian, kata dia, jika ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, menduduki, dan/atau menguasai aset tanah PT KAI maupun rumah perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke kepolisian atau kejaksaan, baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi.

"Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Di samping itu, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program pensertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik," lanjut Sandry.

Selain penertiban dan pensertifikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.

"Dengan adanya FGD (Focus Group Discussion) KAI dengan stakeholders terkait berbagai permasalahan aset KAI ini, KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional," jelas dia.

Sandry menjelaskan pihaknya memiliki 270,3 juta meter persegi aset berupa tanah. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura.

Namun secara total KAI sebenarnya memiliki aset mencapai 327 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, 57,5 juta meter persegi di antaranya sudah dikerjasamakan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sehingga aset di luar itu adalah 270,3 juta meter persegi.

"Total aset tanah KAI 327 juta square meter. Ini ada 270,3 juta square meter dan ada ROW (right-of-way) dengan Kemenhub sebesar 57,5 juta," ujarnya.

Dari jumlah tersebut tanah yang sudah bersertifikat mencapai 52%, atau sekitar 141,4 juta meter persegi. Menurut Sandry sebagian tanah tersebut sudah digunakan Pemerintah daerah untuk ruang publik seperti Fasilitas umum (fasum) fasilitas sosial (fasos).

Sementara itu ditargetkan pada akhir tahun ada penambahan 9 juta meter persegi untuk lahan yang bersertifikat.

"Yang sudah bersertifikat lebih dari 52,3%, ini sebanyak 141,4 juta square meter. Dan tentunya banyak akan bertambah. Aset kita juga sudah ada yang digunakan Pemda untuk ruang publik termasuk Fasum dan Fasos," bebernya.

Lihat juga Video: Tiket Kereta Whoosh Rp 300 Ribu, Berikut Jadwal Perjalanan







(ily/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork