Mahfud Buka Suara soal HGB IKN 190 Tahun, Singgung Zaman Soeharto

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 23 Nov 2023 12:08 WIB
Foto: Mahfud Md. (Screenshot IG Mahfud Md).
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara soal heboh izin penggunaan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur yang mencapai ratusan tahun. Dia merespons pertanyaan dari salah satu panelis dalam Dialog Publik Muhammadiyah.

Mahfud mengatakan kebijakan ini ditetapkan demo mempermudah investasi ke tanah air, khususnya ke IKN Nusantara. Di sisi lain, kebijakan ini juga sudah banyak dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto.

"Ya, HGU, HGB, itu 190 tahun diberikan. Kalau dulu pernah 35 tahun, terus naik 90 tahun gitu zaman Pak Harto itu. Lalu untuk mempermudah investasi, pemerintah ini menawarkan atau sudah memberi peluang untuk 190 tahun," ungkap Mahfud dalam Dialog Publik yang disiarkan tvMU Channel, Kamis (23/11/2023).

Sekali lagi, Mahfud menyebutkan kebijakan izin lahan ratusan tahun itu diberikan sebagai pancingan untuk para investor.

"Jadi karena itu merupakan pancingan atau insentif agar investor mau masuk lalu dibuatlah kesepakatan-kesepakatan seperti itu," ujar Mahfud.

Di sisi lain, meski izin lahannya diberikan sangat panjang namun pemerintah bisa saja meminta kesepakatan khusus apabila izin yang ada mau ditambah. Pasalnya meski izin lahan bisa sampai 190 tahun namun diberikan secara bertahap tidak langsung 190 tahun.

Syarat khusus yang bisa diberikan misalnya saja penambahan keterlibatan tenaga kerja dan sebagainya yang akan menguntungkan Indonesia.

"Memang itu akan berganti ke beberapa generasi, tapi kan sebenarnya setiap perpanjangan waktu itu kan biasanya diikuti dengan perpanjangan keterlibatan tenaga kerja pada generasi berikutnya. Lahan itu tidak akan, tidak akan langsung dimiliki dengan sesukanya tentu saja oleh investor, meskipun demikian," papar Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud juga sempat ditanya apakah kebijakan ini bisa direvisi atau diubah demi memperhatikan kepentingan nasional. Mahfud menjawab potensi untuk langkah revisi tetap ada, semua tergantung dengan perkembangan kondisi riil yang ada.

"Itu tentu saja bisa bisa dievaluasi ulang bisa dihitung ulang relevansinya dengan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia," sebut Mahfud.

Dalam catatan detikcom, pada Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) disebutkan, investor diberikan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Adapun aset tanah yang tidak terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN. Hak atas tanah (HAT) ini bisa dilepaskan untuk kepentingan umum, hingga dalam bentuk hak milik kepada investor.

Simak juga Video: Menyoroti Pandangan Anies Terhadap Kelanjutan Pembangunan IKN






(hal/rrd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork