IKN Bakal Disulap Jadi 10 Minutes City, Apa Itu?

IKN Bakal Disulap Jadi 10 Minutes City, Apa Itu?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 05 Des 2023 17:28 WIB
Pekerja berada di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta -

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rencananya akan dibangun menjadi ten minutes city, di mana fasilitas pendukung di sana memungkinkan masyarakat mengelilingi kawasan hanya dalam waktu 10 menit. Hal ini bisa terwujud lewat dukungan fasilitas transportasi publik di sana.

Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN) Resdiansyah mengatakan, kemudahan mobilitas publik menjadi tulang punggung dari IKN. Dalam hal ini, peran infrastruktur transportasi tidak boleh dilepaskan. Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sebelumnya telah mengamanatkan agar nantinya di IKN 80% menggunakan transportasi publik dan barulah sisanya transportasi umum.

"IKN dibangun dengan ten minutes city dan kita pastikan itu adalah active mobility. Walking, cycling, public transport diutamakan. Kita mendesain kotanya itu adalah dari tempat teman-teman bekerja, ke halte, ke gedung-gedung kantoran, itu cuma ten minutes. Jadi yang itu sekarang kita fight di urban mobility," jelasnya, ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Resdiansyah mengatakan, pihaknya akan mengontrol porsi 20% kendaraan pribadi tersebut lewat intellegence transport system. Pihaknya akan menggunakan banyak teknologi untuk memastikan kendaraan pribadi yang wira-wiri tidak sampai 20%. Apabila sampai melebihi, OIKN akan menerapkan kebijakan park and ride.

"You all must be park and ride public transport. Anda tidak diperbolehkan datang ke IKN, masuk ke KIPP menggunakan kendaraan pribadi kalau sudah 20%," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Hal ini juga berlaku bagi pejabat publik. Nantinya para pejabat ini akan didorong untuk menggunakan kendaraan umum atau transportasi publik, juga sebagai contoh bagi masyarakat supaya terdorong menggunakan transportasi umum. Namun dalam kondisi tertentu akan ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan dinas seperti mobil dinas Presiden RI.

"Kecuali kendaraan dinas seperti presiden, masa kita suruh jalan kaki? Ada spesifikasi-spesifikasi khusus yang membolehkan kendaraan pribadi itu, seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, itu nanti ada peraturannya sendiri," jelasnya.

Lebih lanjut Resdiansyah mengatakan, pada 2045 mendatang ditargetkan semua kendaraan di IKN Nusantara adalah kendaraan listrik. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan menjadi daerah dari penerapan transisi ini. Salah satunya lewat pengembangan micro-mobility. Sejalan dengan hal itu, nantinya tidak boleh ada motor wira-wiri di sana.

"Kalau mau pesan Go Food itu silakan antarnya pakai micro-mobility, tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan, tapi itu tergantung politik kita tahun depan bagaimana," kata Resdiansyah.

Adapun micro-mobility sendiri merupakan alat mobilitas individual, baik elektrik maupun tidak bermotor, yang berkecepatan di bawah 25 km/jam. Idealnya, kendaraan ini digunakan untuk perjalanan jarak pendek. Contoh dari kendaraan tersebut antara lain seperti sepeda listrik dan skuter listrik.

(shc/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads