Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023, perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Perubahan Perpres itu mengubah beberapa ketentuan salah satunya penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Hal ini tertuang dalam pasal 12 1a.
"Dalam hal Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas," tulis pasal 12 1 a tersebut, dikutip dari Perpres No 78 Tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
Menanggapi terbitnya Perpres tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan aturan yang terbit pada 8 Desember 2023 ini diyakini akan dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang. Dengan adanya aturan tersebut akan menjadi dasar agar bisa dibangun hunian bagi warga rempang yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City.
"Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang)," ujar Rudi, dalam keterangan resmi yang terbit Senin (18/12/2023) lalu.
Baca juga: Rempang, Hilirisasi, dan PSN |
Menurutnya, pada akhir Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak. Pihaknya menargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga.
Rudi melanjutkan bahwa pihaknya bersama seluruh forkopimda berkomitmen untuk menyelesaikan yang terbaik untuk seluruh warga Rempang. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk menyiapkan putra-putrinya, sehingga dapat ambil peran sebagai tenaga kerja dalam proyek besar di Rempang ini ke depan.
Perkembangan Rempang Eco City di halaman berikutnya.
(ada/ara)