Investigasi Ombudsman Ungkap Maladministrasi di Proyek Rempang Eco-City

Investigasi Ombudsman Ungkap Maladministrasi di Proyek Rempang Eco-City

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 29 Jan 2024 17:12 WIB
Kiri: Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro. Kanan: Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad
Kiri: Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro. Kanan: Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad. (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman sejak September 2023 hingga Januari 2024.

"Ombudsman menemukan ada maladministrasi berkaitan dengan kelalaian penundaan berlarut dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco City ini," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Ia menyampaikan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah disampaikan kepada pihak terkait, untuk kemudian ditindaklanjuti selama 30 hari ke depan. Adapun pihak yang dimaksud antara lain Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, BP Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan hingga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanes menjelaskan, kepada Kepolisian RI rekomendasi yang diberikan adalah mengedepankan restorative justice ketimbang hukum di pengadilan. Apalagi dalam insiden rusuh warga Rempang dengan aparat TNI Polri, banyak warga menghadapi tuntutan hukum karena memperjuangkan haknya untuk tidak direlokasi.

"Prinsipnya untuk Kepolisian RI, kami minta mengedepankan restorative justice. Kalau bisa itu harapannya, bisa menjadi sebuah feedback bagi bagi warga Rempang untuk tindakan kepolisian tidak mengedepankan hukum peradilan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Untuk Kementerian ATR/BPN, Ombudsman merekomendasikan agar proses pengalihfungsian sertifikat hak pengelolaan (HPL) dilakukan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Prinsipnya, kata dia, jangan ada diskriminasi.

Untuk Pemerintah Kota Batam, Ombudsman meminta adanya solusi untuk pemindahan warga yang mengedepankan aspek kemanusiaan. Khususnya jika masih ada masyarakat Rempang yang menolak direlokasi. Sementara BKPM diminta untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Terkait tim percepatan di BKPM, kita lebih menekankan pada aspek koordinasi antara pihak terkait," pungkasnya.

(das/das)

Hide Ads