Kereta Anjlok Gara-gara 'Dicium' Truk, KAI Minta Maaf Perjalanan Terganggu

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 15 Feb 2024 19:21 WIB
Ilustrasi Kereta Api.Foto: Dok. KAI
Jakarta -

Lokomotif Kereta Api Manahan (79F) relasi Solo Balapan-Gambir anjlok karena tertemper mobil truk di Km 261+2 petak jalan antara stasiun Ketanggungan (Brebes)-Ciledug (Cirebon). KAI meminta maaf atas gangguan operasional perjalanan KA dan memastikan tak ada korban pada insiden tersebut.

"PT KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan KA Manahan relasi Stasiun Solo Balapan - Gambir dampak tertemper mobil truk di JPL tidak teregister dan tidak terjaga jalur hilir, tepatnya Km 261+2 petak jalan antara stasiun Ketanggungan-Ciledug," kata Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, dalam keterangannya, Kamis (15/02/2024).

"Kejadian tersebut menyebabkan lokomotif KA 79F Manahan mengalami kerusakan dan anjlok. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut," lanjutnya.

Untuk sementara KA-KA lain yang akan melintas di petak jalan tersebut dapat melalui jalur hulu sampai lokomotif KA 79F Manahan dapat dievakuasi. Sedangkan untuk rangkaian KA Manahan yang tidak mengalami anjlok ditarik ke Stasiun Ketanggungan dengan lokomotif penolong.

Serta segera diberangkatkan kembali dari stasiun tersebut menggunakan lokomotif pengganti setelah dilakukan pengecekan rangkaian oleh petugas. PT KAI Daop 3 Cirebon sangat menyayangkan kejadian tersebut, sebab membahayakan keselamatan dan keamanan, penumpang, petugas maupun pengguna jalan.

KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang untuk mencegah kejadian serupa terulang. Dia mengatakan pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.

Hal itu diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork