Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengaku kerap mendapat pertanyaan soal kelanjutan proyek ibu kota baru dari investor. Yang ditanyakan investor, kata dia, adalah nasib proyek IKN setelah Pilpres 2024.
"Ini sebelum pilpres waduh yang nanya ini banyak banget. Apalagi investor luar negeri nanyanya selalu ini, 2024 gimana?" katanya dalam Seminar Masa Depan Pasca IKN disiarkan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Bambang menegaskan pembangunan IKN sudah diatur dalam undang-undang. Menurutnya sangat jarang ibu kota baru di negara lain memiliki undang-undang. Adapun yang dimaksud Bambang adalah UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini punya undang-undang. Jarang loh kota-kota baru, ibu kota baru di tempat lain punya undang-undang. Bisanya political decision. Tapi kita punya undang-undang. Itu aja menurut saya sudah kuat sekali," tuturnya.
Meskipun undang-undang bisa dirubah, namun mekanismenya bisa memakan waktu panjang. Sebab hal itu harus melalui persetujuan parlemen dan ketentuan yang berlaku.
"Mau mengubah undang-undang bisa tapi harus ke parlemen, harus ke DPR. Silakan, nggak gampang. Jadi sudah ada legal standing," sebutnya.
Adapun investasi di IKN diperkirakan sudah menyentuh angka 47,5 triliun. Sementara dalam paparannya, porsi investasi dari luar APBN di IKN menyentuh angka Rp 42,5 triliun.
"Pertanyaan ketiga ini juga sejuta umat, bener nih laku, ada yang mau nih, bener ada yang mau masuk? Bapak ibu sekalian, rekan-rekan kita sudah groundbreaking 4 kali. Yang namanya groundbreaking itu memulai pekerjaan. Sekarang ini sudah 33 perusahaan swasta lembaga non pemerintah, non departemen yang di sana. Kira-kira sekitar Rp 47,5 triliun," pungkasnya.
(ily/hns)