Kemendagri & Kemenkeu Rapat di DPR soal RUU DKJ, Bahas Pengelolaan GBK-Monas

Kemendagri & Kemenkeu Rapat di DPR soal RUU DKJ, Bahas Pengelolaan GBK-Monas

Samuel Gading - detikFinance
Senin, 18 Mar 2024 12:13 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Ilustrasi Gedung DPR RI/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Status pengelolaan aset seperti Gelora Bung Karno (GBK) dan Monumen Nasional (Monas) dibahas dalam kesempatan ini.

Agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terlaksana di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat mulai pukul 11.20 WIB. Mengawali pembahasan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pendiskusian hari ini berkutat di DIM nomor 561. DIM tersebut membahas soal status pemanfaatan aset Pemerintah DKI Jakarta.

"Terkait aset ini kalau tidak masalah. Ini 561, pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan GBK sementara pemerintah minta untuk dihapus. Kemarin sudah ada pertimbangannya namun demikian kami minta pemerintah untuk menjelaskan kembali. Silakan," ucap Supratman, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan agar Pasal 61 Draft UU DKJ dihapus. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan sejumlah kawasan di Jakarta mulai dari GBK, Monas, dan Kawasan Kemayoran akan diserahkan ke Provinsi Jakarta.

Rionald kemudian menuturkan bahwa pemerintah mengusulkan pasal itu dihapus dengan pertimbangan dalam UU Nomor 21 Tahun 2023, dinyatakan bahwa Barang Milik Negara (BMN) yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Jakarta akan dialihkan pengelolaannya ke Kementerian Keuangan, sehingga UU tidak menyatakan adanya pemindahan kepemilikan.

ADVERTISEMENT

Namun, dalam draft pasal 48 UU DKJ DIM 474, Rionald menjelaskan pemerintah DKJ dapat mengusulkan pemanfaatan BMN kepada Kemenkeu. Oleh sebab itu, pemerintah menilai pemanfaatan aset GBK, Monas, dan Kemayoran tetap berada di tangan pemerintah pusat tapi bisa dimanfaatkan oleh DKJ.

"Pemerintah pusat terkait aset BMN akan berkoordinasi dengan Pemda Jakarta terkait dengan pemanfaatannya. Jadi itu yang kami ingin sampaikan dalam pembahasan pagi ini terkait aset BMN yang ada di Jakarta," imbuhnya.

(ara/ara)

Hide Ads