Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan 500 persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk proyek strategis nasional (PSN) yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi). Total lahan tersebut seluas 73.094 hektare (Ha).
Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengatakan pelepasan kawasan hutan untuk PSN dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi baik yang produktif maupun tidak produktif.
"PPKH sebanyak 500 dengan total luas 73.094 Ha," kata Alue dalam Rakernas Percepatan dan Pra-Evaluasi PSN di Hotel Park Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Lebih rinci dijelaskan, jumlah itu terdiri dari 1 PPKH untuk Istana Negara di Papua seluas 52 Ha, 34 PPKH untuk bendungan/embung seluas 10.062 Ha, 15 PPKH untuk jalan tol seluas 1.248 Ha, 6 PPKH untuk jalan lintas selatan Jawa Timur seluas 758 Ha.
Kemudian 4 PPKH untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seluas 604 Ha, 140 PPKH untuk proyek migas seluas 11.658 Ha, 254 PPKH untuk proyek ketenagalistrikan seluas 34.007 Ha, 29 PPKH untuk proyek panas bumi seluas 1.109 Ha, serta 17 PPKH untuk pertahanan dan keamanan seluas 13.596 Ha.
"Pelaksanaan kegiatan PSN dapat dilakukan setelah terbit SK PPKH, bersamaan dengan pemenuhan komitmen antara lain pelaksanaan tata batas kawasan hutan," ucapnya.
Untuk mendukung kegiatan penyelesaian PSN, KLHK berkomitmen mempercepat penyediaan kawasan hutan untuk penggunaan kawasan hutan. Komitmen itu diwujudkan lewat penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, di mana tahap perizinan yang sebelumnya dua tahap dengan waktu 104 hari menjadi satu tahap dengan waktu 34 hari tanpa melalui tahap persetujuan prinsip.
"Pemegang PPKH untuk kegiatan PSN diberikan privilege/keistimewaan dapat langsung memulai kegiatan setelah mendapat PPKH tanpa menunggu penyelesaian kewajiban tata batas," ucapnya.
Simak juga Video '53 Ribu Kawasan Hutan Negara Dikonversi untuk Peningkatan Produktivitas Lahan':
(aid/kil)