Polemik Pontjo Sutowo Vs GBK, Hakim Gelar Pemeriksaan Setempat Hotel Sultan

Polemik Pontjo Sutowo Vs GBK, Hakim Gelar Pemeriksaan Setempat Hotel Sultan

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 17 Mei 2024 14:04 WIB
Spanduk Bergeser, Ini Suasana Hotel Sultan Usai Didatangi Pengelola GBK
Hotel Sultan/Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta -

Sidang pemeriksaan setempat (PS) akan digelar Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco kepada pemerintah. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan akan dilakukan siang hari ini, Jumat (17/5).

Langkah ini merupakan buntut dari perusahaan milik Pontjo Sutowo itu yang melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023 silam. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.

Pemeriksaan akan dilakukan tepat di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan, objek dari gugatan itu sendiri. Pemeriksaan ini masuk rangkaian sidang perdata gugatan tersebut, yang mana saat ini telah mendekati agenda pembacaan putusan. Setelah PS Jumat ini, hakim akan menyusun kesimpulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diterima detikcom di lokasi, pemeriksaan akan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistia, dan kuasa hukum kedua belah pihak. Namun belum diketahui secara lengkap siapa saja pihak Indobuildco yang akan turut hadir.

Perkara ini bermula dari rencana pemerintah mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK dengan luasan lahan total mencapai 2.664.210 meter persegi. Dengan keputusan itu, tanah tersebut kembali ke pangkuan negara dan hak guna bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang habis pada awal 2023 tidak dapat diperpanjang.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan detikcom, pihak Pontjo Sutowo telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL ini sebanyak empat kali. Padahal statusnya sudah punya kekuatan hukum sejak 2011 silam. Pihak Indobuildco pun menuai kekalahan.

Di sisi lain, pihak Indobuildco berpandangan bahwa HGB terkait seharusnya masih bisa diperpanjang. Hal tersebut merujuk pada masa berlaku HGB yang mencapai 80 tahun, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2021.

Perusahaan juga menganggap bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah langkah main hakim sendiri dengan memasang portal beton di beberapa titik akses Hotel Sultan pada Oktober lalu, yang mana hal itu bukan merupakan tindakan yang dilandasi putusan pengadilan. Hal ini pun membuat Indobuildco sempat menuntut ganti rugi usaha hingga Rp 28 triliun.

(shc/ara)

Hide Ads