Aturan Sudah Ada, Kapan Bayar Tol Tanpa Setop Berlaku?

Aturan Sudah Ada, Kapan Bayar Tol Tanpa Setop Berlaku?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 27 Mei 2024 06:00 WIB
Tol Bali Uji Coba MLFF
Ilustrasi/Foto: Dok PUPR
Bali -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan tentang penerapan sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Triono Junoasmono (Yongki) mengatakan penerbitan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah dalam mendorong percepatan implementasi sistem yang diadopsi dari Hungaria tersebut.

"MLFF itu kan ada teknologi dan sebagainya, di sini pemerintah memang menjamin pendapatan badan usaha karena teknologi ini tak akan berkurang. Jadi, tak mungkin orang ada ragu terkait teknologinya seperti apa, itu dijamin," kata Yongki saat ditemui di Bali International Convention Centre (BICC), ditulis Minggu (26/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Bayar Tol Tanpa Setop Berlaku?

Yongki menyebut hingga saat ini rencana penerapan sistem MLFF masih dalam tahap evaluasi internal antara Roatex Indonesia dengan Kementerian PUPR. Uji coba rencananya baru kembali dilanjutkan tahun ini sehingga belum bisa dipastikan kapan komersialisasi MLFF dapat dilakukan.

"Kita belum tentukan (komersialisasinya), tapi harapan kita, kita bisa mulai lagi (uji cobanya) di tahun ini, masih di Bali Mandara," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, rencana penerapan sistem MLFF banyak disorot usai dikabarkan tak mampu menjamin keutuhan pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Alhasil pemerintah menjelaskan dalam pasal 67 ayat 4 poin A, bahwa pengumpulan tol menggunakan sistem MLFF akan dilaksanakan oleh menteri dengan ketentuan menteri menjamin badan usaha mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas.

"Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," bunyi penjelasan ayat tersebut.

Biaya layanan sebagaimana dimaksud tersebut digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Dalam hal terdapat selisih lebih, pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, para pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya setelah system MLFF ini resmi diterapkan. Hal ini disebutkan dalam pasal 105 PP tersebut.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi beleid tersebut.

(aid/ara)

Hide Ads