Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara pada 11 Juli yang lalu.
Aturan soal pertanahan menjadi salah satu yang banyak dibahas dalam beleid tersebut. Hal ini bisa menjadi rayuan bagi investor dan pelaku usaha untuk masuk mengelola IKN.
Pertama, wewenang Kelapa Otorita IKN untuk menerapkan nilai dan harga tanah di IKN. Dilihat detikcom, Jumat (12/7/2024), hal itu tercantum dalam Pasal 6 beleid tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Otorita IKN dapat menetapkan nilai tanah untuk pengelolaan aset dalam pengendali (ADP) dan pelaksanaan investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
"Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik," tulis pasal 6 beleid tersebut.
Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN akan menjadi acuan bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah. Hal itu akan dipublikasikan untuk kepentingan lain.
Nantinya, Kepala Otorita IKN juga dapat memberikan pengelolaan tanah ADP kepada pelaku usaha pelopor dengan pengenaan kontribusi tarif sampai dengan Rp 0 ataupun melalui pembayaran kontribusi secara angsuran.
Pelaku usaha pelopor ditetapkan oleh Kepala Otorita dalam rangka bentuk investasi yang bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam pasal 5.
Pelaku usaha pelopor ditetapkan dengan dua kriteria. Pertama pelaku usaha itu telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan Otorita lbu Kota Nusantara.
Kriteria kedua, pelaku usaha harus bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di Ibu Kota Nusantara paling lama lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di halaman berikutnya.