Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam regulasi itu, investor yang membeli tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) bisa memperoleh perpanjangan HGB sampai 160 tahun dengan skema dua kali siklus.
Perpanjangan HGB sampai 160 tahun itu termaktub secara rinci dalam pasal 10 ayat 2b Perpres 75 Tahun 2024. Beleid tersebut menuturkan bahwa HGB untuk jangka waktu 80 tahun diperoleh pada siklus pertama, tapi pemberian kembali HGB juga bisa dilakukan untuk investor pada siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, membenarkan frasa dalam ayat yang menyatakan bahwa HGB di IKN bisa diperpanjang sampai 160 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, poin ini adalah yang membedakan Perpres Nomor 75 Tahun 2025 dengan berbagai regulasi pendahulunya contohnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara. Dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 PP 12 Tahun 2023, investor hanya bisa memperoleh HGB di atas HPL sampai 80 tahun di IKN dalam satu siklus.
"Rata-rata hanya mengatur satu siklus, kalau HGB itu 80 tahun, (lewat Perpres 75 Tahun 2024) bisa diperpanjang siklus kedua nanti. Hanya itu, yang utamanya itu," ucap Basuki di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat malam (12/7/2024).
Di sisi lain, kemudahan investasi lewat insentif juga ditawarkan dalam pasal 7 Perpres 75 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut tarif yang dikenakan kepada investor yang mau berkontribusi atas pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) OIKN, dapat dikenakan sampai Rp 0 dan dapat diangsur.
Ini berarti investor bisa tidak dikenakan biaya jika ingin mengurus HGB di atas HPL di IKN. Di sisi lain, Basuki menjelaskan bahwa pengurusan HGB di atas HPL juga hanya perlu diajukan selama satu kali. "Sekali. Waktu ngajukan aja itu, sekali. Karena kita ini bukan jual tanah. OIKN itu prinsipnya bukan jualan tanah, tapi menarik investasi ke IKN," tegasnya.
Basuki mengungkap, Perpres 75 Tahun 2024 sebenarnya sudah siapkan sejak lama, bahkan sejak kepemimpinan Kepala OIKN Bambang Susantono. Ia mengatakan bahwa poin penting yang diatur dalam regulasi tersebut adalah soal kejelasan hak atas tanah.
"Enggak, sudah disiapin lama. Kalau perpres masak cepat banget (dibuatnya). (Poin penting apa sih Pak yang diatur dalam regulasi itu?) Hak Atas tanah yang penting," jelasnya.
(ara/ara)