Jelang 17 Agustus, AHY-Kapolri Kawal Pembebasan 2.086 Ha Lahan IKN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 05 Agu 2024 18:30 WIB
Foto: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan
Jakarta -

Pemerintah masih mengawal proses pembebasan lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79 di sana. Setidaknya ada sekitar 2.086 hectare (ha) lahan yang belum dibebaskan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan dirinya secara rutin menerima laporan terkait penanganan masalah ini dari wakilnya sekaligus Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni.

"Terkait dengan IKN urusan tanahnya memang masih ada beberapa masalah, tetapi bukan berarti tidak ada progresnya. Kebetulan Wamen ATR/BPN ditunjuk sebagai Wakil Kepala Otorita IKN sehingga secara day to day bisa mengikuti perkembangan juga dan dilaporkan kepada kami dalam menyatukan arahan," kata AHY ditemui usai acara penandatanganan PKS bersama Polri di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Senin (5/8/2024).

AHY berharap, permasalahan tanah dan kemasyarakatan ini bisa diselesaikan dengan baik sehingga pembangunan IKN tidak terhambat. Selain itu, penyelesaiannya juga diupayakan agar jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan seperti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pesan dari Pak Presiden Jokowi, menangani masyarakat juga harus pas, tidak boleh kemudian tersakiti. Di sini kita mencari titik temunya dalam skema, misalnya penggantian rugi termasuk juga penanganan dampak sosial kemasyarakatan. Ini yang terus kami lakukan, sedangkan kami juga berharap pembangunan IKN bisa terus dijalankan dengan baik," jelasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya melalui Operasi Nusantara Mahakam juga turut mengawal dan mengamankan pembangunan di IKN. Begitu pula dengan Polda setempat yang ikut mengawal.

"Oleh karena itu tadi sudah disampaikan beliau (AHY) terkait dengan adanya masalah-masalah yang harus segera diberikan kepastian hukum, masalah kepastian bagi negara, masalah kepastian bagi investasi tentunya beliau (AHY) sedang bekerja keras," kata Listyo, dalam kesempatan yang sama.

Listyo mengatakan, untuk penyelesaian masalah pertanahan yang ada di IKN, tahapannya perlu proses musyawarah lebih dahulu hingga diberikan tanah pengganti. Dalam hal ini, ia menyatakan kesiapannya ikut mengawal proses tersebut.

"Ini juga tentunya Polri ikut membantu dan jika harus ada penegakan hukum tentunya kita akan kerja sama," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya AHY melaporkan, proses penyelesaian kisruh pembebasan 2.086 ha lahan IKN tengah dilakukan oleh Otorita IKN (OIKN). Prosesnya saat ini telah mencapai tahap negosiasi.

"Otorita IKN yang sedang menyelesaikan itu. Saya sendiri sering berdiskusi dengan Mas Wamen (Raja Juli) yang saat ini juga menjadi Plt Wakil Kepala OIKN, ini sedang ada proses negosiasi Kembali karena skema ganti rugi atau PDSK (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan)," kata AHY, ditemui di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

AHY mengatakan, penanganan dampak sosial kemasyarakatan harus bisa mencapai kesepakatan antara pemerintah dengan masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, terkait dengan besaran ganti ruginya.

"Harus ketemu yang sama-sama diterima besarannya. Jadi appraisal (penaksiran biaya) sudah dilakukan, sudah sosialisasi tapi saya dengar ada beberapa bagian lagi yang masih perlu diharmoniskan," jelasnya.




(shc/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork