Perlintasan sebidang masih menjadi lokasi rawan kecelakaan lalu lintas, khususnya temper atau tertabrak kereta api yang sedang melintas. Bahkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat ada 535 tragedi temper atau tabrakan di perlintasan kereta api dari periode Januari-Agustus 2024.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api mulai dari timbulnya korban jiwa, kerusakan sarana dan prasarana kereta api, hingga gangguan perjalanan.
Untuk mencegah kecelakaan tersebut terulang kembali di kemudian hari, Anne mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya termasuk secara proaktif menutup sejumlah perlintasan sebidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal tahun hingga 30 September 2024 kemarin pihaknya sudah menutup 130 perlintasan sebidang liar atau tidak sesuai regulasi. Jika dihitung dari 2020 sampai September 2024, total KAI sudah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.
Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, di mana perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6," kata Anne dalam keterangan resminya, Jumat (4/10/2024).
Selain itu, Anne mengaku KAI juga sudah mengusulkan kepada pemerintah di bidang terkait untuk membuat perlintasan tidak sebidang. Yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
"Pada saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 (50,98%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 (49,01%)" jelasnya.
Upaya lain yang dilakukan KAI untuk mencegah tragedi temper terulang kembali meliputi sosialisasi keselamatan bersama Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat; pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan; serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
"Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu-rambu lalu lintas," terangnya.
"Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," tegas Anne.
(fdl/fdl)