Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Banten sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten.
"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten," bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan di Pasal 2, KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten memiliki luas 59,68 hektar (ha). Selanjutnya, di Pasal 4 disebutkan, kegiatan usaha di KEK ini terdiri atas (a) riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, (b) pendidikan, (c) kesehatan, dan (d) industri kreatif.
Pada Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dalam jangka waktu 7 hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Baca juga: Sah! BSD & Batam Jadi Kawasan Ekonomi Khusus |
Di Pasal 5 Ayat 2 kemudian dijelaskan, badan usaha sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.
"Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku," bunyi Pasal 6 Ayat 1.
Kemudian diterangkan pada Pasal 6 Ayat 2 kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten, meliputi kesiapan (a) prasarana dan sarana, (b) sumber daya manusia dan (c) perangkat pengendalian administrasi.
"Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," tulis Pasal 6 Ayat 3.
PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PP ini ditetapkan dan diteken Jokowi 7 Oktober 2024, serta diundangkan ditanggal yang sama.
Simak Video: Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido Jabar
(acd/das)