DPR Ungkap Curhat Masyarakat soal Tarif Tol Naik, tapi Pelayanan Buruk

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 31 Okt 2024 09:00 WIB
Ilustrasi jalan tol.Foto: Fandi Akbar
Jakarta -

Komisi V DPR menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan sejumlah ruas jalan tol yang menerapkan kenaikan tarif. Atas hal ini, DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk persetujuan keputusan kenaikan tarif tersebut.

Menurut Ketua Komisi V DPR Lasarus masyarakat mengeluhkan kenaikan tarif tol yang tak sejalan dengan kualitas pelayanannya. Hal ini menjadi catatan penting pemerintah untuk evaluasi ke depannya.

"Komisi V sebagai tempat masyarakat mengadu sering kali mengeluh 'Pak ketua, Pak anggota Komisi V, bapak/ibu sekalian, ini tarif tol naik tapi pelayanannya buruk'. Ini PR ke depan yang akan kita perbaiki," kata Lasarus, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri PU di Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Adapun keputusan kenaikan tarif tol di Indonesia mempertimbangkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai salah satu poin utamanya. Namun menurut Lasarus, untuk penilaian SPM sendiri hingga saat ini masih menuai perdebatan banyak pihak.

"Ke depan, kita ketika pemerintah mengajukan kenaikan tarif jalan tol, Komisi V kemungkinan bisa saja kita bentuk Panja. Di sini apakah ruas tol yang akan dinaikkan tersebut sudah memenuhi SPM atau belum sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Ke depannya, pihaknya berencana akan membahas persoalan SPM dan kenaikan tarif tol ini lebih lanjut. Hal ini termasuk terkait siapa pihak yang boleh mengaudit dan menyatakan pemenuhan SPM ini.

"Siapa yg boleh mengaudit bahwa ini sudah memenuhi SPM atau belum ini nanti kita bicarakan. Ini bagian dari PR penting yang nanti kita lihat," kata dia.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan punya peran dalam persetujuan penyesuaian tarif jalan tol. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, usai hasil identifikasi dan audit dilakukan dalam menilai apakah seluruh syarat dan ketentuan untuk naik tarif telah terpenuhi.




(shc/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork