Pemerintah menyepakati usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan DPR.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada dan tentu kami dari pemerintah berharap proses ini, karena tidak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin," kata Tito, di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito pun menjabarkan, ada tiga poin penting tanggapan pemerintah atas RUU perubahan atas UU 2/2024 ini. Pertama, terkait dengan sisipan pasal yang diusulkan pemerintah. Menurutnya, hal ini dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta.
Kedua, pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta harus segera dijalankan. Hal ini untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi yang akan terjadi apabila ibu kota negara pindah.
Ketiga, dengan adanya perubahan UU DKJ ini diharapkan dapat memberikan penegasan dan kepastian hukum atas status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara, sepanjang belum ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur, penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan, revisi UU DKJ ini dilakukan guna mengantisipasi agar jangan sampai ada kekosongan hukum di waktu transisi. Apalagi, saat ini masih berlangsung proses pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres, kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta, ya kan? Begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Memang yang kemarin terlewat itu, sehingga perlu untuk disempurnakan mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nanti," terangnya, ditemui usai acara.
Di samping itu, ia juga menekankan bahwa sampai saat ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota. Hal ini mengingat peralihan ibu kota masih menunggu Keppres diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia. Karena di pasal 70 kalau nggak salah ya, di UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya Keppres terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman.
Simak juga video: RK Yakin Revisi UU DKJ Lebih Sejahterakan Warga