Pendapatan Daerah Bisa Turun Imbas BPHTB dan PBG Dihapus

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 25 Nov 2024 13:53 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan itu akan berlaku untuk semua daerah dan berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Aturannnya akan berupa Peraturan Kepala Daerah.

"Memang ini berdampak mungkin pada PAD. Kita belum tahu,dampaknya seluas apa, karena berapa banyak masyarakat yang berpenghasilan rendah di tiap-tiap daerah itu, beda-beda," kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Di sisi lain, program ini memang harus dikerjakan sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya akan meninjau seberapa besar dampak kebijakan tersebut kepada PAD.

"Nanti kita akan lihat lagi seperti apa solusinya, tapi sebetulnya kalau seandainya kita ingin semua pro rakyat kepada masyarakat yang sulit, ya ini harus dikerjakan, termasuk oleh seluruh kepala daerah," terangnya.

Meski akan menurunkan pendapatan daerah, Tito mengatakan dengan kebijakan tersebut pembelian rumah untuk MBR akan lebih murah. Dalam hitung-hitungannya, penghapusan PBG dan BPHTB, masyarakat bisa hemat sampai Rp 10,5 juta.

"Rapat dengan dirjen teknis, dari adanya kebijakan ini, maka potensi BPHTB dihapuskan itu nilainya untuk rumah tipe 36 Rp 6,250 juta. Kemudian untuk PBG dibebaskan Rp 4.320.0000 Jadi untuk rumah 36, tipe 36,itu sebetulnya bisa dihemat, lebih kurang Rp 10.570.000.Nah ini yang diuntungkanlah masyarakat," ucapnya.

Untuk itu, Tito mewanti-wanti agar kebijakan ini tepat sasaran karena akan berpengaruh terhadap PAD, maka pemda diminta tidak memberikan insentif ini kepada pengembang, masyarakat berpenghasilan menengah atau tinggi.

"Harus dipelajari betul. Jangan sampai salah kongkalikong dengan pengembang, itu rumah bagi masyarakat menengah bukan rendah, atau berpenghasilan tinggi tetapi kemudian seolah olah berpenghasilan rendah supaya bea nol, akibatnya PAD berkurang," tegasnya.

Tonton juga video: Cara Edy-Hasan Tingkatkan Pendapatan Daerah: Angkat Pertanian-BUMD






(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork