Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2024. Adapun kenaikan PPN disebut akan berdampak pada tarif tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Miftachul Munir tak menampik akan ada pengaruh PPN 12% terhadap tarif tol. Kendati begitu, ia menilai kenaikan PPN 12% tidak terlalu signifikan.
"Dia (PPN) tidak terlalu signifikan, cuma ya tergantung dari proyeknya. Yang paling dominan itu paling dari pembentuk PPN itu kan biasanya dari konstruksi," kata Munir kepada wartawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Meski demikian, Munir menyebut isu kenaikan tarif tol akibat besaran PPN 12% belum menjadi fokus pembahasan pihaknya. Meski akan berdampak, ia menyebut, Kementerian PU akan menyesuaikan biaya tarif tol ke depan.
"Rasanya sih biasanya kalau PPN itu kita sesuaikan. PPN kita sesuaikan terkait pajak-pajak ya konsekuensinya kalau sangat signifikan akan berpengaruh ke tarif, tapi tidak signifikan ya secara otomatis kendati ada kenaikan tarif," ungkapnya.
Ia menilai, kenaikan PPN 12% tidak akan signifikan terhadap biaya konstruksi. Hal ini juga dianggap berkaitan dengan investasi. Munir menuturkan, parameter investasi di sektor konstruksi jalan tol tidak sepenuhnya berkaitan dengan PPN.
Menurutnya, biaya perencanaan kajian dan tanah juga menjadi salah satu parameter investasi di sektor konstruksi. Dalam hal perincian investasi, tutur Munir, pihaknya juga akan menyesuaikan biaya konstruksi, alat tol, biaya overhead, eskalasi atau harga satuan komponen kontrak konstruksi, hingga PPN.
"Nanti dari total investasi tadi, akan kita hitung dari bisnis plan-nya berapa, kira-kira dari for case traffic selama konsensi gitu ya. Nanti akan ketemu tarif perkilo-nya berapa," tutupnya.
(kil/kil)