PPN Naik Jadi 12%, Tarif Tol Makin Mahal?

PPN Naik Jadi 12%, Tarif Tol Makin Mahal?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 27 Des 2024 15:08 WIB
Foto udara kendaraan roda empat melintas di Jalan Tol Trans Jawa Semarang-Batang via Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/4/2024). PT Jasa Marga (Persero) menerapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk Jalan Tol Trans Jalan dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2024, diskon itu berlaku arus mudik tanggal 3-5 April 2024 dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Batang-Semarang dan arus balik tanggal 17-19 April 2024 dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Ilustrasi tol/Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jakarta -

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% mulai 1 Januari 2025. Lalu, seberapa besar dampaknya terhadap tarif tol di Indonesia?

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menilai, ada risiko kenaikan tarif tol usai PPN naik menjadi 12% di tahun depan. Meski begitu, ia berupaya agar tarif tol tidak naik.

"Pasti ada lah (risiko tarif tol naik karena PPN 12%)," kata Dody, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita upayakan nggak naik lah. Kalau bisa malah turun kan, kasihan rakyat," imbuhnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan yang menyinggung tentang kenaikan tarif tol imbas PPN 12%. Harapannya, hal ini tidak akan berpengaruh signifikan.

ADVERTISEMENT

Sebagai regulator, Dody menilai, Kementerian PU harus berada di tengah-tengah antara kebutuhan masyarakat dan BUJT sendiri. Oleh karena itu, lebih lanjut pihaknya akan melakukan kajian secara lebih mendalam.

"Sebetulnya itu nggak bisa dipakai sebagai alasan. Tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh aja, bagaimana supaya naik. Tinggal kita sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah. Jadi kan nanti kita review sama-sama lah," ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan arahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saat ini Kementerian PU tengah menggodok ketentuan baru untuk Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Adapun SPM sendiri menjadi komponen utama dalam pertimbangan izin kenaikan tarif.

"Lagi kita godok bersama dengan, kan itu sesuai arahan dari DPR juga kan? SPM itu lebih ditingkatkan, lebih di-restrict lagi. Jadi pada saat teman-teman BUJT minta kenaikan, memang diiringi dengan kualitas layanan, kira-kira gitu," kata dia.

"Mungkin dari penetapan SPM-nya mungkin kinerjanya ditambah, terus kemudian cara mereview-nya diperbaiki," sambungnya.

Sebagai informasi, BUJT boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Miftachul Munir tak menampik akan ada pengaruh PPN 12% terhadap tarif tol. Kendati begitu, ia menilai kenaikan PPN 12% tidak terlalu signifikan.

"Dia (PPN) tidak terlalu signifikan, cuma ya tergantung dari proyeknya. Yang paling dominan itu paling dari pembentuk PPN itu kan biasanya dari konstruksi," kata Munir kepada wartawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Meski demikian, Munir menyebut isu kenaikan tarif tol akibat besaran PPN 12% belum menjadi fokus pembahasan. Meski akan berdampak, ia menyebut, Kementerian PU akan menyesuaikan biaya tarif tol ke depan.

Selain itu, menurutnya, kenaikan PPN 12% tidak akan signifikan terhadap biaya konstruksi. Hal ini juga dianggap berkaitan dengan investasi. Munir menuturkan, parameter investasi di sektor konstruksi jalan tol tidak sepenuhnya berkaitan dengan PPN.

Simak juga Video 'Mendes Yandri soal PPN 12%: Pasti Bermanfaat untuk Desa':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/acd)

Hide Ads