AHY Bagikan Sertifikat PTSL, Bisa Digadai buat Modal Usaha

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 10 Jan 2025 15:53 WIB
Foto: Andi Hidayat/detikcom
Banten -

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 20 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 14 sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada penduduk sekitar Bendungan Karian, Lebak, Banten, Jumat (10/1/2025).

AHY mengatakan, penyerahan sertifikat tanah dilakukan sebagai bentuk reforma agraria yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang pada periode sebelumnya sempat ia jabat.

"Itu lah semangat dari reformasi agraria, itulah semangat dari transformasi di bidang pertanahan," kata AHY usai menyerahkan sertifikat PTSL dan wakaf di Bendungan Karian, Lebak, Banten, Jumat (10/1/2025).

AHY juga mengatakan, sertifikat PTSL yang dibagikan memuat nilai tambah ekonomi yang dapat dimanfaatkan. Dalam hal ini, para penerima PTSL dapat menggadaikan sertifikatnya untuk melakukan kegiatan usaha.

"Sertifikat ini bisa digunakan jika diperlukan. Saya ulangi jika diperlukan untuk jaminan untuk modal usaha. Jadi untuk sesuatu yang produktif, jangan yang konsumtif," jelas AHY.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa penyerahan sertifikat PTSL akan terus dilakukan pihaknya. Sepanjang tahun 2024, Kementerian ATR/BPN sendiri telah menerbitkan 3.605.520 sertifikat baru.

Berdasarkan data yang ia ungkap, secara nasional Indonesia memiliki 126 juta bidang tanah. Sementara yang sudah terdaftar hingga saat ini, baru sebanyak 120,9 juta bidang tanah.

"Sedangkan yang sudah bersertifikat adalah sebanyak 95,5 juta bidang tanah," jelasnya.

Ossy mengatakan, penerbitan sempat berada pada fase macet selama 56 tahun. Ia mengatakan, hal itu terjadi pada rentang tahun 1960 ketika Undang-Undang Agraria ditetapkan hingga 2016.

"Pada rentang tahun 1960 pada saat undang-undang agraria ditetapkan sampai dengan tahun 2016 atau sekitar 56 tahun, pada saat itu baru sekitar 46 juta bidang yang dapat disertifikatkan," ungkapnya.

"Namun dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2024 atau dalam kurun waktu 7 tahun Kementerian ATR BPN mampu mempercepat sertifikat bidang tanah mencapai 49,5 juta bidang tanah melalui program Pendataran Tanah Sistematis Lengkap," tutupnya.

Simak juga video: 100 Hari Kerja AHY Jadi Menteri ATR: Berantas Mafia Tanah-Percepat PTSL






(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork