Anggaran PU Dipangkas Rp 81,38 T, Ini Daftar Belanja yang Terdampak

Anggaran PU Dipangkas Rp 81,38 T, Ini Daftar Belanja yang Terdampak

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 12 Feb 2025 16:30 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Staf Khusus Kementerian PU di Auditorium Kementerian PU, Senin (20/1/2025).
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo/Foto: Dok. Kementerian PU
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan anggaran Kementerian PU dipangkas Rp 81,38 triliun sehingga tersisa Rp 29,57 triliun dari sebelumnya Rp 110,95 triliun. Hal ini berdampak ke sejumlah hal.

"Pagu alokasi anggaran Kementerian PU tahun 2025 yang semula Rp 110,195 triliun dilakukan efisiensi sebesar Rp 81,38 triliun," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Ia menyampaikan dengan adanya pemangkasan ini akan berdampak terhadap 10 perubahan pola kerja Kementerian PU yang mencakup pembatalan kegiatan fisik, pembangunan infrastruktur, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tidak prioritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pembatalan kegiatan fisik. Kedua, pembatalan pembelian alat baru, mengoptimalisasikan alat berat yang ada. Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat yang lebih selektif dan efisien.

Keempat, pembatasan perjalanan Dinas dalam negeri maupun luar negeri. Kelima, mengurangi secara signifikan belanja alat tulis kantor. Keenam, meniadakan kegiatan seremonial.

ADVERTISEMENT

Ketujuh, meniadakan rapat kerja atau seminar luring. Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan yang kurang prioritas seperti percetakan banner, spanduk, seminar kit.

Keesembilan, efisiensi belanja operasional yang di dalamnya yakni pelayananan perkantoran pemeliharaan dan perawatan serta sewa kendaraan dan terakhir, efisiensi belanja non operasional meliputi honor, output kegiatan, jasa konsultan dan kajian analisa.

Simak Video: Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Dipangkas Rp 81,38 T Sisa Cuma Rp 29,57 T

(ara/ara)

Hide Ads