Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Pelaku Didenda Rp 2 Miliar

Pagar Laut Bekasi Dibongkar, Pelaku Didenda Rp 2 Miliar

Retno Ayuningrum - detikFinance
Sabtu, 01 Mar 2025 17:28 WIB
Cek Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Disambut Demo Nelayan.
Pagar laut di Bekasi dibongkar.Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan denda sebesar Rp 2 miliar kepada PT TRPN atas pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per hari Jumat (28/2) kemarin.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PT TRPN telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri.

"PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis Sabtu (1/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebutkan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selan itu, pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

"Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL," kata Ipunk.

ADVERTISEMENT

Ipunk menjelaskan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 perihal Penetapan Denda Administratif. PT TRPN dikenakan denda administratif Rp 2 miliar dan telah dibayar lunas per Jumat (28/02). Ipunk menyebut sepanjang prosesnya, pihak PT TRPN sangat korporatif

"Sudah dibayar lunas hari ini (Jumat), alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif," tambah Ipunk.

Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN. Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads