Bos PTPN III Buka-bukaan di DPR soal Perizinan Lahan di Puncak

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 19 Mar 2025 16:23 WIB
Rapat PTPN di DPR, Rabu (19/3)/Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait isu alih fungsi lahan di kawasan puncak yang diklaim sebagai penyebab banjirnya Bekasi dan Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel salah satu kawasan milik PTPN di Puncak, yakni Gunung Mas. Direktur Utama PTPN III Muhammad Abdul Ghani, mengungkap sejumlah aset di Gunung Mas dimiliki PTPN I dengan luas 1.623,19 hektare (ha).

Ia merinci, distribusi lahan dilakukan untuk okupansi seluas 488,21 ha (30,69%), reboisasi hutan 407,28 ha (25,09%), mitra B2B 306,14 ha (18,86%), tanaman teh 235,52 (14,51%), areal cadangan 80,00 ha (4,93%), unit agrowisata 39,08 ha (2,41%), fasos dan fasum 24,31 ha (1,50%), areal marjinal 21,65 ha (1,33%), dan emplasmen 11,00 ha (0,68%).

Ghani mengatakan pembangunan kawasan tersebut berdasarkan persetujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Ia mengatakan, izin pembangunan diperoleh PTPN tidak diperoleh dari pemerintah pusat.

"Terutama dari Kabupaten Bogor. Memang izin kawasan kami itu dari pemerintah kabupaten, bukan dari pusat, dari kabupaten Bogor, semua. Terkait dengan wisata," kata Ghani dalam RDP bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Ghani mengatakan, perizinan hanya disetujui Pemkab tanpa melibatkan Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Ghani mengatakan, semua tata kelola yang dilakukan PTPN berdasarkan ketentuan Keputusan Bupati Bogor.

"Jadi dasarnya dari kabupaten, Pak," jelasnya.

Ghani mengatakan, Hak Guna Usaha (HGU) areal lahan milik PTPN didapat dari Pemkab. Namun, ia telah bertemu dengan Kementerian ATR/BPN yang kemudian diarahkan untuk mengurus persyaratan pengelolaan lahan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mengatur tentang penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kemudian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) untuk lahan kecil.

"Kemudian di situ, di kawasan Bogor itu ada ketentuan namanya koefisien wilayah terbangun, KWT. Jadi KWT itu, dulu 7,9% sekarang tinggal jadi 6%. Jadi kalau ada 1623 (ha) berarti hanya 6% yang boleh dibangun. Tapi ada juga ada juga koofisien dasar bangunan, KDB, nah khusus kawasan Puncak, karena itu daerah serapan air, itu maksimum 30%. Jadi kalau kalau kita mengerjakan 1.000 meter, yang boleh dibangun 300," tutupnya.

Sejumlah Tempat Disegel

Berdasarkan catatan detikcom, Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama KLH menyegel sejumlah tempat yang melanggar daerah aliran sungai (DAS). Ada tiga lokasi yang disegel yang berada di kawasan Sentul dan Gunung Mas, Kabupaten Bogor. Adapun Gunung Mas sendiri memuat lahan milik PTPN.

Sebanyak tiga lokasi yang ditindak adalah Gunung Geulis Country Club karena tumpukan sampah dan tidak memiliki izin TPS Limbah B3, Summarecon Bogor akibat tidak adanya sedimen trap dan biopori yang menyebabkan sedimentasi sungai, serta Bobocabin milik PT Bobobox Aset Management karena pelanggaran izin tata ruang.

"Langkah tegas ini adalah upaya menjaga kelestarian alam dan ketahanan pangan. Mari bersama-sama bertanggung jawab untuk masa depan yang lebih baik," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dilihat dari akun Instagramnya, Jumat (14/3/2025).

Simak juga Video 'Dedi Mulyadi: 50.000 Pohon Akan Ditanam di Lahan Bekas Hibisc Fantasy':




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork