Pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Penguatan Logistik Nasional yang mencakup pengaturan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading). Rencana ini disebut bakal memperkuat tata kelola logistik dan distribusi barang di Indonesia.
"Jadi, di dalam RPerpres Penguatan Logistik itu sudah sekalian diatur terkait Zero ODOL. Sekarang lagi digodok untuk mendapatkan masukan yang maksimal untuk dituangkan dalam Perpres itu nantinya," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Edi Susilo, di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dalam draf aturan itu, Kemenko Infrastruktur telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN). Di antaranya integrasi pendataan angkutan barang berbasis elektronik, penindakan praktik pungli di transportasi darat, hingga peningkatan daya saing distribusi melalui sistem multimoda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ke-9 RAN ini masih terus dilakukan sinkronisasi dan kerja sama semua pihak," katanya.
Edi menjelaskan Kemenko Perekonomian akan mengawal penyusunan regulasi ini. Sementara pihaknya akan fokus pada aspek ODOL dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. "Kami selalu melakukan koordinasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Untuk rapat ODOL, kami lakukan dalam satu hari bisa dua bahkan tiga kali agar bisa terjaring informasi dan data yang maksimal," ujarnya.
Draf Perpres ini juga memuat agenda penguatan infrastruktur logistik nasional seperti optimalisasi jalan nasional sepanjang 50.064 km, termasuk jalan tol, serta peta koridor logistik. Kementerian PUPR ditunjuk sebagai penanggung jawab dengan target rampung antara 2025-2029.
Kementerian PU juga akan menguji coba peningkatan muatan sumbu terberat (MST) di lintas utama seperti Pantura Jawa dan Timur Sumatera mulai 2026. Adapun sektor perkeretaapian akan dioptimalkan untuk angkutan barang di Pulau Jawa, termasuk penyediaan terminal barang dan penguatan layanan publik angkutan kereta.
Tak hanya transportasi darat dan rel, transportasi laut pun masuk dalam sasaran program. Kementerian Perindustrian ditunjuk untuk meningkatkan skema pembiayaan dan pemanfaatan galangan kapal hingga 2026.
Sementara itu, Kemendagri akan bertanggung jawab atas penataan kelas jalan, rambu lalu lintas, hingga penyelenggaraan jalan khusus logistik. Di sisi fiskal, Kementerian Keuangan akan menyiapkan skema insentif kendaraan ODOL. Sedangkan BPS akan menyusun kajian dampak kebijakan Zero ODOL terhadap biaya logistik dan inflasi.
(rrd/rrd)