Syarat khusus ditetapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebelum Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur diteken. Bila beleid itu sudah diteken, ibu kota Indonesia resmi pindah ke Kalimantan Timur.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kelengkapan sarana dan prasarana di Nusantara menjadi salah satu syarat utama agar Keppres pemindahan ibu kota bisa diteken Prabowo. Pemerintah menargetkan hal itu bisa terwujud dalam 3 tahun mendatang.
Sarana dan prasarana yang dimaksud pun harus lengkap dibangun di IKN, mulai dari fungsi eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
"Kemarin hitung-hitungannya kurang lebih kita berharap dalam 3 tahun ke depan bisa selesai sarana-prasarana yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, yang di sana akan menampung fungsi-fungsi eksekutif, fungsi-fungsi legislatif dan fungsi-fungsi yudikatif. Ini adalah sarana prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau bapak presiden menandatangani Keppres Pemindahan Ibu Kota," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Rencana Besar IKN Jadi Ibu Kota Politik |
Prasetyo juga merespons beberapa usulan soal IKN. Mulai dari usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming berkantor di IKN, hingga usulan BUMN berkantor di IKN. Menurutnya pemerintah pada prinsipnya baru menerima masukan tersebut.
Namun sampai saat ini arah kebijakannya tetap sama, IKN akan digunakan apabila pembangunannya sudah selesai. Fokusnya saat ini membangun sarana dan prasarana IKN secepat-cepatnya.
"Tentu kita menerima semua pendapat masukan apapun itu. Tetapi sebagaimana yang sudah pernah juga pemerintah sampaikan bahwa sampai hari ini Pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," sebut Prasetyo.
(hal/rrd)