Usulan Gerbong Khusus Merokok Dikritik Keras hingga Ditolak KAI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 23 Agu 2025 08:30 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Foto: Getty Images/SUMAR TOYO
Jakarta -

Kritik keras muncul menanggapi usulan menambah gerbong khusus merokok pada layanan kereta jarak jauh kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Usulan itu disampaikan langsung oleh Anggota DPR Komisi VI Nasim Khan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras usulan tersebut. Usulan itu dinilai menabrak aturan hukum yang sudah berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam dua aturan hukum itu dijelaskan angkutan umum adalah ruang publik yang dikategorikan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

"Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok," tegas Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

YLKI juga menilai menyediakan gerbong khusus merokok justru malah menjadi penurunan kelas bagi pelayanan PT KAI. Dia menilai KAI sudah cukup tegas menjadikan kereta sebagai Kawasan Tempat Rokok, jangan sampai usaha tersebut justru disia-siakan.

"KAI sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan kalau penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat," beber Rio.

Rio juga mengatakan usulan gerbong khusus merokok justru tidak memperkuat perlindungan konsumen tapi malah menurunkan upaya tersebut. Sebab, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dibuat dengan mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," pungkas Rio.




(hal/hns)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork