Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat proses sertifikasi tanah transmigrasi yang masih jauh dari target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebanyak 600 ribu hektare (ha).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan memaparkan sampai saat ini pemerintah masih perlu mensertifikasi 238 ribu ha lahan lagi untuk mencapai target yang seharusnya sudah tercapai tahun lalu.
"Memang targetnya itu kan kalau tidak salah di RPJMN ini 600 ribuan. Ini kan kita terus kejar, karena tanah transmigrasi ini kan unik. Dia program pemerintah yang sudah sangat lama dan dalam evolusinya, dalam transisi, transformasi, perjalanan waktunya kan banyak yang sudah terjadi," kata Ossy usai Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025)..
Ossy tidak menyebut secara rinci penyebab lambatnya proses sertifikasi tanah transmigrasi atau berbagai kendala lain yang ditemui. Namun, ia berjanji akan terus mempercepat proses sertifikasi ini agar para transmigran memiliki kepastian hukum dalam hal kepemilikan lahan/tanah.
"Nah, masalah ini juga multispektrum. Ada masalah yang memang dari kalangan transmigrannya, ada yang memang masalah mungkin dari sisi pemerintahnya. Jadi, ini satu per satu harus kita selesaikan. Ya doakan supaya target 600.000 yang ditargetkan oleh RPJMN bisa segera kita capai di seluruh wilayah Indonesia," jelas Ossy.
Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian sertifikasi tanah ini menjadi modal penting bagi transmigran untuk melakukan usaha. Khususnya bagi mereka yang bergerak di bidang pertanian atau perkebunan yang dalam prosesnya sangat membutuhkan jaminan hak atas tanah yang digunakan.
"Karena tanah bagi para kaum transmigran tentunya bukan hanya lahan untuk bercocok tanam, tetapi juga bisa menjadi modal dasar kehidupan dan kesejahteraan mereka semua, sehingga Kementerian ATRBPN juga akan terus memastikan bahwa setiap transmigran yang ditempatkan di kawasan transmigrasi memperoleh sertifikat tanah yang sah," terangnya.
Simak juga Video: Menteri ATR/BPN Targetkan Sertifikasi Tanah Adat Rampung 5 Tahun
(igo/ara)