Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) buka suara tentang utang pembangunan Light Rail Transit (LRT) kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Tercatat masih ada tunggakan pemerintah sebesar Rp 2,2 triliun, yang rencananya akan dibayarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengatakan, pihaknya akan meninjau lebih lanjut terkait rencana pengambilalihan utang proyek tersebut. Hal ini untuk memastikan perbaikan pada kinerja keuangan BUMN.
"Nanti akan saya cek polanya, tentunya harusnya skemanya harus proper, harus benar, Karena harus memastikan bahwa setiap perusahaan menjadi sehat. Karena itu nanti saya cek untuk yang LRT tadi dengan Adhi Karya," kata Dony, ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, pembayaran utang pemerintah untuk pembangunan LRT Rp 2,2 T itu dibahas oleh Direktur Utama ADHI, Entus Asnawi. Ia mengatakan pihaknya telah menerima penegasan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembayaran piutang yang akan dilakukan secara penuh oleh KAI.
"Proses sekarang ini kami sudah dapat penegasan dari Kementerian Keuangan bahwa pembayarannya nanti akan dilakukan melalui KAI, misalnya dengan skema PMN atau skema subsidi ke KAI. PT KAI kemudian akan membayarkan secara penuh ke Adhi Karya," ungkap Entus dalam acara Public Expose Live secara virtual, Senin (8/9/2025).
Entus menambahkan, pihaknya masih menunggu kajian untuk mendapatkan angka komersial pembayaran utang tersebut. Menurutnya, pelunasan piutang pemerintah ini dapat membantu perseroan menyelesaikan sejumlah kewajiban.
Entus juga memaparkan pembangunan LRT Jabodebek tahap pertama sepanjang 44 km awalnya didanai oleh pemerintah. Namun, terdapat perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015, di mana dana sebesar Rp 23,3 triliun diberikan melalui PMN dari total nilai kontrak Rp 25,5 triliun. Proyek LRT Jabodebek sendiri menghabiskan anggaran hingga Rp 32,5 triliun.
Pada 2016, aturan tersebut direvisi lewat Perpres Nomor 65 Tahun 2016. Dalam aturan baru, Adhi Karya juga ditugaskan membangun depo, padahal sebelumnya hanya ditugaskan menggarap konstruksi jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi.
(shc/fdl)