Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan banyak pegawainya yang tersandung kasus hukum. Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah di atas sempadan sungai.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, kondisi tersebut akibat terjadi tumpang tindih aturan tentang pembangunan di sepanjang kawasan sungai, waduk, danau, serta sumber-sumber air lainnya.
"Banyaknya orang ATR/BPN petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menerbitkan sertifikat tanah di atas sempadan sungai, waduk, situ, danau dan sebagainya," kata Nusron di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Nusron menjelaskan, pada satu sisi aturan lama menyatakan bahwa sempadan sungai menjadi kekayaan yang dikuasai negara. Namun di sisi lain, ada peraturan yang menyatakan bahwa masyarakat boleh memanfaatkan kekayaan negara itu.
"Berarti masyarakat boleh masuk sepanjang negara memberikan hak kepada orang yang paling dekat dengan itu. Hubungan hukum yang paling dekat adalah orang yang menguasai tanah tersebut. Ini ada bias, sehingga banyak orang ATR/BPN yang kena kasus hukum soal ini," ujarnya.
Padahal, seharusnya penerbitan sertifikat di sempadan sungai dilarang. Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ini mendorong pendirian bangunan di sepanjang sempadan sungai, yang pada akhirnya meningkatkan potensi terjadinya bencana banjir di Jabodetabek.
(acd/acd)