×
Ad

Rincian Urusan Kereta Cepat yang Prabowo Serahkan ke AHY

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 02 Jun 2026 06:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono. (AHY)Foto: (Eva/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendapat tugas baru dari Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Jabatan itu sebelumnya diisi oleh Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Penetapan AHY sebagai Ketua Komite Whoosh berlaku sejak 12 Mei 2026 atau saat aturan resmi diundangkan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (1/6/2026).

Tuga yang bakal diemban AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai berikut:

1. Menetapkan Langkah Perusahaan dalam Mengatasi Cost Overrun

Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung mempunyai tugas untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan dan/atau penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.

2. Menetapkan Bentuk Dukungan Pemerintah Terhadap Masalah Cost Overrun

Selain itu, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung juga bertugas menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Sebagai tambahan informasi, Selain ketua, susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung terdiri atas wakil ketua yang diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta anggota diisi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Selanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).




(ily/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork