×
Ad

Aturan SPM Tol Dikebut, BUJT Melanggar Siap-siap Didenda

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 09 Jul 2026 17:11 WIB
Foto: dok. Hutama Karya
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sedang menyeleisakan rancangan Peraturan Menteri PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Dalam aturan ini, akan ada sanski berupa denda administratif kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi SPM.

Selain itu, juga akan ada teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, dan/atau pembatalan PPJT. Adapun Permen SPM Jalan Tol ditargetkan dapat diundangkan pada pekan ketiga Oktober 2026.

Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar mengatakan bahwa nantinya denda administratif tersebut menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia mengatakan , status denda tersebut sebagai PNBP harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan yang pihaknya telah mengajukan ijin prinsip pada melalui surat tanggal 4 Juni 2026.

"Selagi prinsip PNBP ditelahkan oleh Kementerian Keuangan, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi kembali bersama Kementerian Hukum dan ditargetkan dapat diundangkan melalui Peraturan Menteri pada Minggu ke-3 8 Oktober 2026," ujar Roy dalam RDP Panja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Roy menjelaskan bahwa, rancangan Permen SPM Jalan Tol 2026 ini akan ada sejumlah perubahan dibandingkan Permen PU Nomor 16 Tahun 2014 yang masih berlaku saat ini.

Pertama: Terdapat perubahan substansi atau parameter SPM jalan tol. Dalam Permen PU No. 16 Tahun 2014 terdapat 8 substansi dengan 49 indikator, sedangkan dalam Raper-Permen SPM Tahun 2026 diubah menjadi 3 parameter namun dengan penambahan indikator menjadi 64 indikator.

Kedua: Pengaturan sanksi administratif. Dalam Permen PU No. 16 Tahun 2014 belum terdapat pengaturan sanksi administratif, sedangkan dalam Raper-Permen SPM Tahun 2026 terdapat pengaturan terkait sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan pembatalan PPJT.

Ketiga: Terdapat perubahan pelaksanaan pengujian kekesatan dan ketidakrataan. Dalam Permen PU 16 Tahun 2014 pengujian dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun, sedangkan dalam Raper-Permen SPM Tahun 2026 pengujian dilaksanakan lebih ketat dengan periode paling lama 3 bulan atau 4 kali dalam setahun.

Keempat: Penguatan pengaturan terkait keamanan dan keselamatan jalan tol. Dalam Permen PU No. 16 Tahun 2014 belum diatur ketentuan pemasangan CCTV, sedangkan dalam rancangan Permen SPM Tahun 2026 CCTV diatur dengan jarak setiap 500 meter untuk tol dalam kota dan 1 kilometer untuk tol antarkota.

Selain itu, unit keselamatan seperti ambulans, derek, rescue, dan PJR yang sebelumnya dikelompokkan sebagai unit pertolongan penyelamatan dan bantuan pelayanan, diperkuat menjadi bagian dari parameter utama yaitu prasarana keselamatan dan keamanan.

Kelima: Terdapat pengaturan terkait SPKLU untuk mengakomodir aspek keberlanjutan. Di mana dalam Permen SPM 2026 terdapat pengaturan terkait SPKLU yaitu pemasangan SPKLU sesuai dengan kebutuhan.

Keenam: Terdapat pengaturan terkait fasilitas TIP sebagai tambahan dalam rangka mendukung aspek keberlanjutan dan TIP sebagai fasilitas pelayanan publik. Telah terdapat perubahan peraturan terkait dengan penambahan fasilitas pada TIP seperti tempat ibadah, klinik, ruang laktasi, dan pengelolaan sampah dan limbah.



Simak Video "Video: Permendikdasmen Baru Bakal Diterapkan Mulai Tahun 2026"

(hrp/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork