Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengaku pelaku industri tengah mengalami tekanan yang semakin kompleks dalam beberapa waktu terakhir. Tantangan industri konstruksi diperburuk dengan meletusnya perang antara Amerika Serikat (AS) dan Iran yang berimbas pada naiknya harga minyak dunia.
Sejak 28 Februari hingga 1 Juli 2026, diketahui harga minyak naik hingga 37,41% yang diiringi dengan kenaikan harga solar industri sebesar 41,52%, harga besi beton 27,78%, dan harga aspal 23,85%. AKI menilai, kondisi ini mendorong seluruh komponen biaya pelaksanaan proyek naik bersamaan, mulai dari biaya energi, operasional alat berat logistik, transportasi material, hingga harga material konstruksi.
Ketua Umum AKI, Djoko Sarwono, mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga kontrak konstruksi akibat lonjakan BBM industri. Namun hingga kini, surat permohonan tersebut belum mendapat respons.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Otomatis kami merasa sulit karena anggaran juga tidak bisa langsung mengabsorpsi kenaikan itu, dan kami harus survive, di mana saat ini kami sudah menulis surat untuk permohonan penyesuaian harga untuk kenaikan harga kontrak yang yang diakibatkan oleh kenaikan BBM industri. Namun sampai saat ini respon belum positif, dan kami harus menanggung ke depan itu semua," ungkap Djoko di Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Djoko menjelaskan, terganggunya sektor konstruksi akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional mengingat kontribusinya terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) sebesar 9,48% hingga 10,43%. Ia juga menyebut sektor konstruksi menyerap tenaga kerja hingga 35 juta orang.
"Ini tidak kecil, kalau kami sampai berhenti itu, berapa tenaga kerja dan berapa orang, manusia, yang tidak bisa melanjutkan kehidupannya, ini sangat susah sekali," tegasnya.
Di sisi lain, perusahaan-perusahaan konstruksi saat ini juga tengah menghadapi persoalan arus kas menyusul terlambatnya pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Tertahannya nilai restitusi ini sangat membebani industri konstruksi mengingat margin perusahaan hanya sekitar 2% hingga 3%.
Berdasarkan aturan, Djoko mengatakan restitusi PPN seharusnya maksimal 12 bulan sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun dalam praktiknya, proses itu bisa lebih lama karena ada permintaan data tambahan dari Kantor Pajak.
Jika ditotal berdasarkan 117 anggota AKI, diperkirakan puluhan triliun dana restitusi perusahaan konstruksi yang tertahan di pemerintah. Djoko mengatakan, 20 anggota AKI juga terancam kolaps karena tekanan yang terjadi pada arus kas.
"20/117 jadi itu yang sudah sakit, kita kategorikan sakit. 19%, 19% dari anggota kami sudah sakit," ungkapnya.
Djoko menambahkan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) perlu segera melakukan diskresi untuk melindungi industri konstruksi. Pasalnya, kondisi industri saat ini dapat mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan konstruksi.
"Harus segera. Jadi begini, kalau beliau konser terhadap industri dan beliau mengerti bahwa ini dampaknya bisa terjadi PHK, itu harusnya cepat. Jangan menunggu kami kolaps dulu," pungkasnya.
(ahi/ara)









































