Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Ayub U Basalamah mengatakan, selama ini penempatan kerja tenaga kerja Indonesia di Jepang dalam bentuk pemagangan. Itu ditangani langsung oleh pemerintah.
"Kalau pemagangan itu pemerintah, antara pemerintah dengan pemerintah sana, dengan satu lembaga yang ditunjuk pemerintah sana," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan kerja sama yang dilakukan pemerintah kemarin, dia belum mendapatkan informasi apakah nanti bakal melibatkan lembaga penyalur tenaga kerja swasta.
"Ini kan baru dibuka mekanisme baru ini, saya belum tahu apa ini nanti rumusannya, tata caranya, tata kelolanya, dan tata niaganya bagaimana, belum dapat arahan dari pemerintah," jelasnya.
Namun dia menjelaskan prosedur pelamaran kerja di luar negeri secara umum yang bisa jadi bahan persiapan oleh calon pelamar yang berminat bekerja di Jepang, terutama dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.
"Paspor, terus sertifikasi, terus mungkin bukti kompetensi, terus asuransi kalau ada apa-apa. Terus kemudian perjanjian kerja antara pemberi kerja di sana dengan mereka, intinya itu perjanjian kerja (PK) itu, masalah gaji, masalah libur dituangkan semua, itu disebutkan dalam PK semua perjanjian kedua belah pihak," jelasnya.
Biasanya prosedur itu bisa diperantarai oleh lembaga penyalur tenaga kerja untuk menghubungkan calon pelamar kerja dengan calon pemberi kerja.
"Lewat jasa penyalur. Tapi kalau pun dia dianggap skill, kayak doktor, pilot itu langsung dan ada beberapa bisa mandiri menempatkan secara sendiri. Jadi dia ngatur sendiri," tambahnya. (ara/ara)