Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN), Ditjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Eva Trisiana mengatakan, pihaknya menetapkan empat kategori pelamar.
Kategori pertama, yang paling diutamakan adalah mereka yang pernah magang di Jepang dan sudah menjadi alumni. Kedua adalah mereka yang sedang mengikuti magang di Jepang, yang mana setelah mereka selesai magang bisa ikut melamar.
"Mereka memang mendapat privilege (keistimewaan), mereka tidak harus mengikuti tes bahasa maupun tes skill atau keterampilan. Itu skema pertama dan kedua ya," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya kategori yang terakhir adalah mereka yang belum punya pengalaman bekerja di Jepang. Mereka juga diperbolehkan untuk melamar. Hanya saja mungkin persyaratannya lebih ketat.
"Kemudian yang keempat adalah bagi newcomers, istilahnya yang dari Indonesia, job seeker dari Indonesia. Mereka juga diberlakukan tes," tambahnya.
(ang/ang)
Simak Video "Video: Penipuan Loker di Padang, Korban Diminta Setor Rp 500 Ribu-5 Juta"
[Gambas:Video 20detik]