Lowongan Direktur Otorita IKN Cuma Dibuka Sampai 16 November, Cek Syaratnya!

Lowongan Direktur Otorita IKN Cuma Dibuka Sampai 16 November, Cek Syaratnya!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 11 Nov 2022 15:05 WIB
Pembangunan KIPP IKN Nusantara
Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara membuka seleksi terbuka jabatan menengah berupa Direktur dan Kepala Biro. Seleksi terbuka ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat, baik yang PNS maupun non-PNS.

Bagi yang berminat mendaftar sebaiknya segera menyiapkan lamaran karena pendaftaran dibuka dalam waktu singkat. Pendaftaran dilakukan secara online melalui email ke sekretariat@ikn.go.id dibuka mulai dari 10 November 2022 dan ditutup pada 16 November 2022 paling lambat pukul 16.00 WIB.

"Selama proses seleksi, pelamar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang dikeluarkan oleh pelamar. Panitia seleksi tidak melayani surat- menyurat dan korespondensi lainnya, dan keputusan panitia seleksi bersifat final," bunyi keterangan tertulis Otorita IKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seusai tahap pendaftaran, akan dilakukan pemeriksaan dan seleksi administrasi, seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, dan wawancara akhir. Ditargetkan hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 9 Desember 2022.

Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui website https://ikn.go.id. Mekanisme dan ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.

ADVERTISEMENT

Apa saja lowongan yang dibuka? Buka halaman selanjutnya.

Adapun 27 posisi yang dibuka dalam seleksi terbuka ini adalah sebagai berikut:
1. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama,
2. Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat,
3. Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan,
4. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa,
5. Direktur Hukum,
6. Direktur Kepatuhan,
7. Direktur Pengawasan dan Audit Internal,
8. Direktur Perencanaan Makro,
9. Direktur Perencanaan Mikro,
10. Direktur Pertanahan,
11. Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.
12. Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum,
13. Direktur Pemberdayaan Masyarakat,
14. Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,
15. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital,
16. Direktur Transformasi Hijau,
17. Direktur Data dan Kecerdasan Buatan,
18. Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana,
19. Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air,
20. Direktur Ketahanan Pangan,
21. Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha,
22. Direktur Pendanaan,
23. Direktur Pembiayaan,
24. Direktur Sarana Prasarana Dasar,
25. Direktur Sarana Prasarana Sosial,
26. Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, dan
27. Direktur Bidang Pelayanan Dasar.

Persyaratan Umum
Bagi PNS
1. Pendidikan minimal setara S1
2. Pangkat paling rendah IV/B
3. Memiliki kompetensi teknis, nanajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan
4. Punya pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun
5. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator, atau jabatan fungsional jenjang ahli madya minimal 2 tahun
6. Punya rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
7. Usia maksimal 56 tahun
8. Sehat jasmani dan rohani

Bagi Non-PNS
1. Warga negara Indonesia
2. Kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana
3. Memiliki kompetensi teknis, nanajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan
4. Punya pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki paling singkat 10 tahun di bidang teknis dan manajerial
5. Bukan anggota partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran
6. Tidak ada riwayat pidana penjara
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
8. Usia maksimal 56 tahun
9. Sehat jasmani dan rohani
10. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI/Polri atau pegawai/direksi/komisaris BUMN ataupun perusahaan swasta


Hide Ads