Catat! Lulus CPNS Tak Boleh Resign Selama 10 Tahun

Catat! Lulus CPNS Tak Boleh Resign Selama 10 Tahun

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 26 Sep 2018 07:34 WIB
Catat! Lulus CPNS Tak Boleh Resign Selama 10 Tahun
Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban

Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) rencananya dibuka mulai hari ini 26 September 2018. Untuk mendaftar, pelamar perlu mengetahui sejumlah persyaratannya.

Berdasarkan catatan detikFinance seperti tahun-tahun sebelumnya, dokumen administrasi yang perlu disiapkan pelamar CPNS 2018 tenaga profesional sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen tambahan bagi lulusan DIII dan SMA/sederajat:

1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SLTA

Pemerintah membuka 238.015 formasi pada seleksi CPNS tahun ini. Dari jumlah tersebut, sekitar 51.271 CPNS akan ditempatkan di 76 Kementerian atau Lembaga (K/L).

Sedangkan, sebanyak 186.744 CPNS bakal ditempatkan di instansi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/9/2018), usia minimal pelamar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017.

Satu hal yang perlu dicatat juga bagi pelamar CPNS, Anda hanya diperbolehkan memilih satu jabatan pada satu formasi di satu instansi. Oleh karena itu, pastikan pilihannya sesuai dengan persyaratan pelamar.

Hide Ads