CPNS Harus Mengabdi 10 Tahun Jika Tak Mau 'Disetrap'

CPNS Harus Mengabdi 10 Tahun Jika Tak Mau 'Disetrap'

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 27 Sep 2018 08:13 WIB
CPNS Harus Mengabdi 10 Tahun Jika Tak Mau Disetrap
Foto: Hasan Al Habshy

Pelamar yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak boleh mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Lantas, apa sanksinya jika dilanggar?

Mengacu pada Permenpan tersebut, peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, maka tidak boleh untuk mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya," bunyi Permenpan tersebut seperti dikutip detikFinance, Selasa (25/9/2018).

Oleh karenanya, peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan sebagai wujud komitmen mengabdi ke negara minimal 10 tahun.

"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS," lanjut Permenpan tersebut.

Hide Ads