Pelamar yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak boleh mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
Lantas, apa sanksinya jika dilanggar?
Mengacu pada Permenpan tersebut, peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, maka tidak boleh untuk mengikuti seleksi CPNS berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan sebagai wujud komitmen mengabdi ke negara minimal 10 tahun.
"Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS," lanjut Permenpan tersebut.