Berdasarkan website resmi Pemprov DKI Jakarta, nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman tersebut dinyatakan lulus. Sedangkan yang tidak tercantum dianggap tak memenuhi kriteria seleksi.
"Peserta rekrutmen CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus administrasi," bunyi pengumuman seperti yang dikutip detikFinance, Selasa (23/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, peserta yang lulus di tahap ini berhak untuk mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan sistem CAT. Detail informasi ujian tersebut akan diumumkan melalui laman resmi Pemprov DKI atau BKN.
"Detail informasi waktu dan lokasi ujian CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/rekrutmencpns2018 atau melalui sscn.bkn.go.id," terang pengumuman tersebut.
Selain itu, untuk memantau langsung nama kamu bisa melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta. (https://bkddki.jakarta.go.id/download/unduh/145)
Sebagai informasi, Pemprov DKI sendiri membuka lowongan untuk 2.919 posisi. Jumlah tersebut untuk tiga kategori, yakni tenaga pendidikan, kesehatan dan teknis administrasi.
Tonton juga 'Soal Tes CPNS 2018 Bocor?':
(zlf/zlf)











































