Kelulusan di tahap SKD ditentukan dengan batas nilai atau passing grade di setiap formasinya. Namun passing grade setiap formasinya berbeda-beda.
Penilaian tersebut berdasarkan tiga aspek yang diujikan, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Untuk formasi umum, batas nilai minimal TKW sebesar 75, TIU 80, dan TKP 143. Sehingga untuk memenuhi passing grade, pelamar hanya cukup menjawab benar 15 TKW, 16 TIU dan 29 TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk formasi disabilitas, petugas ukur, rescure, hingga penjaga tahanan penilaian yang dibatasi hanya TIU. Pelamar harus mencapai TIU sebesar 70 dengan total nilai 260.
Selain itu, formasi putra/putri Papua dan Papua Barat serta Eks TKH-II batasan nilai untuk TIU sebesar 60 dengan total nilai 260, serta formasi dokter spesialis dan instruktur penerbangan memiliki TIU 80 dengan total nilai 298.
Adapun, seleksi dalam SKD tersebut akan memaparkan pertanyaan sebanyak 35 untuk TWK, 30 untuk TIU, dan 35 untuk TKP. Perolehan nilai bila benar untuk TWK dan TIU mendapat 5 dan 0 bila salah. Namun untuk TKP nilai jawaban hanya terdiri dari 1-5.