Ujian CPNS Sedikit yang Lulus, Benar karena Soalnya Susah?

Ujian CPNS Sedikit yang Lulus, Benar karena Soalnya Susah?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Minggu, 11 Nov 2018 08:27 WIB
Ujian CPNS Sedikit yang Lulus, Benar karena Soalnya Susah?
Foto: Pradita Utama
Batas passing grade dalam tes SKD dinilai terlalu tinggi oleh sejumlah peserta. Karenanya, muncul petisi online untuk meninjau dan mengubah sistem passing grade SKD CPNS 2018.

Petisi yang dimuat dalam situs change.org berjudul Tinjau dan Revisi sistem passing gradeSKD/TKD CPNS 2018 itu dibuat sejak seminggu lalu, atau saat masa pelaksanaan SKD CPNS 2018. Hingga Sabtu siang, petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 18.956 orang.

Petisi tersebut dibuat oleh Mizan Banjarnegara dan ditujukan kepada Kementerian PAN-RB, BKN RI, Ketua dan Para Wakil Ketua DPR RI, Ombudsman RI, dan Panitia Seleksi Nasional Tes CPNS 2018. Pembuat petisi menganggap batasan menetapkan passing grade pada SKD terlalu tinggi dan kurang efektif.

Dia juga mengatakan, penetapan sistem yang berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, setiap peserta harus mendapatkan nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) perlu segera diperbaiki.

"Dengan ketentuan tersebut, maka jika salah satu unsur tidak memenuhi passing grade maka otomatis tidak lolos," tulisnya dalam petisi tersebut.

Dia menilai bahwa tingkat passing grade yang dipatok BKN cukup rancu. Sebab, kata dia, peserta yang memiliki nilai akumulasi lebih tinggi malah tidak lolos. Sedangkan, peserta dengan nilai lebih rendah bisa diterima.

Lebih dari itu, Mizan juga menulis, bahwa para peserta tes CPNS cukup menyoroti soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang menjadi bagian dalam SKD tersebut. Dia menilai bahwa soal TKP yang diberikan kepada peserta tak memiliki acuan jawaban yang pasti.

"Tapi yang jadi masalah adalah tingkat nilai ambang batas yang terlalu tinggi, dan komposisi antara TWK, TIU dan TKP yang dinilai tidak ideal, terutama di TKP banyak yang berguguran. PG TKP naik sebesar 17 poin dari tahun 2014. Soal TKP apakah sudah melalui uji validitas reliabilitas?" jelasnya.

Hide Ads