Gagal Passing Grade Tetap Bisa Lanjut Tes CPNS 2018

Gagal Passing Grade Tetap Bisa Lanjut Tes CPNS 2018

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 23 Nov 2018 07:33 WIB
Gagal Passing Grade Tetap Bisa Lanjut Tes CPNS 2018
Ilustrasi Tes CPNS. Foto: Grandyos Zafna

Dalam Permenpan ini dijelaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang dapat mengikuti SKB yakni (a) peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas dan (b) peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas namun memiliki peringkat terbaik.

Adapun peringkat terbaik berdasarkan angka kumulatif SKD yang berlaku ialah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255;

3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan petugas ukur, Rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255;

4. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255;

5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220;

6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;

7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling rendah 220.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila: (a). tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan, atau (b) belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan," bunyi Pasal 4 Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 ini seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (22/11/2018).

Lebih lanjut, peserta yang mengikuti SKB berlaku (a) peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama. (b) Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

"Jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama," bunyi Pasal 6 ayat (1c) Permenpan tersebut.

Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, menurut Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Lalu, jika terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.


Hide Ads