Ada 'Kesempatan Kedua' Buat yang Masih Ngebet Jadi PNS

Ada 'Kesempatan Kedua' Buat yang Masih Ngebet Jadi PNS

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 10 Jan 2019 09:29 WIB
Ada Kesempatan Kedua Buat yang Masih Ngebet Jadi PNS
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah

Seperti yang dijanjikan sebelumnya, usai penerimaan CPNS 2018, pemerintah segera memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi sejumlah syarat.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka panjang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikFinance, penerimaan PPPK gelombang pertama akan dimulai pada Januari 2019. Sedangkan gelombang kedua dilakukan pada bulan April 2019.

Berikut syarat untuk dapat mengikuti seleksi PPPK:

Ada 'Kesempatan Kedua' Buat yang Masih Pengin Jadi PNSFoto: Luthfy Syahban
Hide Ads