Seperti yang dijanjikan sebelumnya, usai penerimaan CPNS 2018, pemerintah segera memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi sejumlah syarat.
PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka panjang waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat untuk dapat mengikuti seleksi PPPK:
![]() |